Dimulai dari tahun 1970-1990-an, pemerintah melaksanakan pembangunan hutan rakyat di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan merehabilitasi lahan-lahan kritis. Hutan rakyat diharapkan dapat memacu industri perdangangan kayu dan pengolahannya dengan cara memanfaatkan lahan milik rakyat Indonesia. Petani hutan rakyat biasanya menanam tanaman yang daunnya dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak seperti sengon atau lamtoro tetapi mereka kurang memperhatikan kualitas kayunya. Pemangkasan tanaman dilakukan tanpa memperhatikan pertumbuhan dan kualitas kayu yang akan dihasilkan. Tetapi keterbatasan para petani hutan rakyat bukan hanya terletak pada kualitas kayu yang dihasilkan, melainkan juga kurangnya pengetahuan petani terhadap peluang pasar kayu tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL