Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jatah BBM Subsidi Habis, Lantas...?

2 Juni 2012   16:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:28 253 0
Teringat kejadian beberapa bulan yang lalu, tepat nya pada saat Sidang Paripurna DPR 31 Maret 2012.  Hasil sidang paripurna tersebut kurang lebih menyepakati dan menetapkan besaran kuota BBM bersubsidi sebesar 40 juta kiloliter dengan ketentuan harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$105 per barel, dan kurs rupiah 9.000 per dolar AS. Sebagai orang awam yang bukan pengamat/ahli BBM subsidi, saya akan mencoba melakukan perhitungan secara umum nilai kuota BBM subsidi tersebut : A.) Hasil sidang paripurna  31 Maret 2012: - Nilai kuota BBM subsidi : 40 Juta KL, dengan rincian : 1. Kuota premium subsidi : 24,41 Juta KL setara dengan 61 % dari nilai kuota BBM subsidi 2. Kuota solar subsidi : 13, 89 Juta KL setara dengan 35 % dari nilai kuota BBM subsidi 3. Kuota minyak tanah subsidi : 1,7 Juta KL setara dengan 4 % dari nilai kuota BBM subsidi - Nilai subsidi energi tahun 2012 : Rp. 225 Triliun, dengan rincian : 1. Subsidi BBM : Rp. 137 Triliun 2. Subsidi Listrik :  Rp. 65 Triliun 3. Cadangan risiko fiskal energi : Rp. 23 Triliun saya menggunakan asumsi ideal (tidak ada kenaikan harga minyak mentah indonesia dan kurs rupiah stabil), maka : - Saya asumsikan harga BBM non subsidi Rp. 9.000 per liter --> Dengan harga BBM subsidi Rp. 4.500 per liter --> Pemerintah memberikan subsidi Rp. 4.500 per liter atau setara dengan 50% dari Harga BBM non subsidi. B.) Dengan nilai kuota BBM Subsidi yang ditetapkan sebanyak 40 Juta KL, SEHARUSNYA nilai kebutuhan subsidi BBM tahun 2012 sebanyak Rp. 180 Triliun bukannya Rp. 137 Triliun, dengan rincian sbb : 1. Alokasi subsidi premium : 61% dari 180 Triliun = Rp. 109,8 Triliun 2. Alokasi subsidi solar : 35 % dari Rp. 180 Triliun = Rp. 63 Triliun 3. Alokasi subsidi minyak tanah : 4 % dari Rp. 180 Trilium = Rp. 7,2 Triliun C.) Namun dengan nilai subsidi BBM yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tsb yaitu sebesar Rp. 137 Triliun, maka

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun