Guru adalah salah satu dari profesi yang ada di Indonesia. namun saat ini profesi ini terancam punah karena banyak sekali kekurangan dalam diri seorang guru .menurut UU NO 14 Tahun 2005 Bab 1 tentang guru dan dosen bahwa "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah."
KEMBALI KE ARTIKEL