Keputusan yang diambil DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk intervensi politik yang nyata dari anggota dewan kepada kpk sebagai institusi penegak hukum. Â Pada saat ini hak angket yang dimiliki DPR sedang berjalan, alasan anggota DPR memberikan hak angketnya adalah "Kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL