Pada Senin, 18 Desember 2023  mengutip pernyataan-pernyataan dari www.vaticannews.va  Badan Dekasteri Doktrin Iman telah mengeluarkan dokumen gereja bertajuk "Fiducia Supplicant". Dokumen ini berisi tentang persetujuan pemberkatan pasangan sesama jenis yang sudah disetujui oleh Paus Fransiskus  tetapi tanpa adanya unsur liturgi perkawinan dan tata perayaan sakramen perkawinan.
Menurut kutipan tersebut dikatakan bahwa adanya perbedaan makna pemberkatan dalam cakupan liturgi dan ritual bahkan juga membedakan dengan tindakan yang lebih mirip dengan tanda-tanda modern yang spontan. Kemudian, dalam hal ini perlu disorot juga apa hakikat dari perkawinan Katolik sendiri, perkawinan baru disebut sah dalam Gereja Katolik kalau pasangan yang menjalankan perkawinan adalah seorang pria dan seorang wanita dan yang sudah dibaptis (Bdk.KHK.Kan 1055 1).
Dalam hal ini manusia adalah rekan sekerja Allah dalam meneruskan karya keselamatan di dalam dunia hal ini sudah sangat gamblang dijelaskan. Sejak dari kisah penciptaan di mana Adam dan Hawa sebagai gambaran dari manusia pertama dan sekaligus dari citra Allah sendiri diberikan tugas untuk beranak cucu (lih.Kej 1:28) sudah sesuai kodratnya laki laki dan perempuan semestinya yang diinginkan Allah.
Banyak umat Allah menyetujui akan persoalan kodrati manusia itu sesuai dengan citra Allah dan sesuai dengan hakikatnya perempuan adalah perempuan dan laki-laki adalah laki-laki namun, dewasa ini kecenderungan untuk menyimpang dari hukum kodrat itu sudah amat liar.