Diskursus terkait penundaan pemilu 2024 akhir-akhir ini kian tajam. Salah satunya berangkat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat terhadap gugatan yang dilayangkan partai Prima kepada Komisi Penyelengara Pemilu (KPU), Â sehingga pada tahapan keputusan diputuskan bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 ditunda. "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL