Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan hukum, sekaligus negara hukum demokratis. Hal ini tertuang di dalam UUD 1945, Pasal 1, Ayat 3 yang berbunyi Indonesia adalah negara hukum. Lebih jauh, Muhammad Yamin mengemukakan bahwa  Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) tempat di mana keadilan yang tertulis berlaku, dan bukan negara polisi atau negara militer, tempat di mana polisi atau prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukan pula negara kekuasaan ( machtstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenang.
KEMBALI KE ARTIKEL