Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Judi Online di Indonesia dan Perspektif Al-Qu'ran

19 Juni 2024   00:14 Diperbarui: 19 Juni 2024   00:15 37 0
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online semakin marak di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal 2024 tembus Rp 600 triliun. Sementara jumlah pemainnya tercatat mencapai sekitar 3 juta orang. Hal ini disebabkan dengan maraknya promosi judi yang dilakukan oleh kalangan artis maupun influencer.Judi online ini umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas dengan taruhan minimal Rp 100 ribu, Meski kecil namun secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun