Fiqih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-prakrtik ibadah berdasarkan syari'at, yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Fiqih menjadi peletak dasar syari'at melalui interpretasi Al-Qur'an dan Sunnah oleh para ulama dan diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama.
KEMBALI KE ARTIKEL