Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penemuan Hukum Oleh Hakim: Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   15:39 Diperbarui: 31 Oktober 2023   15:50 309 0
Pada hakikatnya pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, namun wajib memeriksa dan mengadilinya. Pernyataan ini dapat dimaknai bahwa Hakim sebagai organ utama (core bussines) di pengadilan mempunyai kewajiban menemukan hukum sutu perkara meskipun ketentuannya tidak ada atau kurang jelas. Sering terjadi suatu perkara atau masalah yang ada ternyata belum diatur oleh suatu perundang-undangan atau telah diatur tapi tidak lengkap sehingga dalam hal ini Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum dituntu mampu memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum yang berkembang sehingga putusannya selalu dirasakan adil oleh masyarakat Hal ini seiring dengan ketentuan pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 1 yang mendalilkan bahwa "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun