Penerbitan HGU oleh pemerintah kepada perusahaan diberbagai wilayah di Indonesia telah mengakibatkan rakyat tersingkir dari tanah yang telah menghidupinya selama ini. Bahkan tidak sedikit perampasan tanah rakyat disertai todongan senjata juga tindak kekerasan aparat negara. Pada 4 Juni 2012 seorang petani di Labuhan Batu Sumatera Utara , Gusmanto mendapat hadiah tembakan polisi, 60 petani ditangkap paksa disertai dengan tindak kekerasan. Tidak berhenti disitu, pada 6 juni 2012 ratusan polisi, pam swakarsa dan keamanan PT Smart (anak perusahaan Sinar Mas) melakukan pengerusakan lahan pertanian, perumahan dan tanaman holtikultura milik petani.