Dalam surat yang di terbitkan oleh kemendikbud pada edaran nomor 9 tahun 2019, yang berisi mengenai larangan siswa mengikuti demo(unjuk rasa), di karenakan sisiwa yang mengikuti aksi unjuk rasa hanya menimbulkan kekerasan.dan surat tersebut sudah sah dan sudah di tandatangani pada tanggal 27 september 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL