Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pengelola Kawasan Komersial Wajib Kelola Sampah Mandiri

21 Mei 2013   16:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:14 449 1

JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mensahkan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah menjadi Perda, Selasa (21/5). Aturan ini menggantikan Perda 5 Tahun 1988 Tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.Dalam Perda tersebut diatur kewajiban pengelola kawasan komersial untuk mengelola sampahnya secara mandiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun