JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mensahkan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah menjadi Perda, Selasa (21/5). Aturan ini menggantikan Perda 5 Tahun 1988 Tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.Dalam Perda tersebut diatur kewajiban pengelola kawasan komersial untuk mengelola sampahnya secara mandiri.