Sepekan kebelakang marak diberitakan di berbagai media massa mengenai penyusunan Raperda tentang Sampah yang dibuat oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Dalam berbagai pemberitaan tersebut umumnya terfokus pada rencana penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp. 2 juta terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat.