Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

‘Raperda Pengelolaan Sampah Jakarta’ Tak Hanya Mengatur Sanksi

15 November 2011   07:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:38 611 0



Sepekan kebelakang marak diberitakan di berbagai media massa mengenai penyusunan Raperda tentang Sampah yang dibuat oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Dalam berbagai pemberitaan tersebut umumnya terfokus pada rencana penerapan sanksi berupa denda sebesar Rp. 2 juta terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun