Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Opini Politik Hukum Pidana Upaya Penanggulangan penipuan Kost-kostan di Lingkungan Mahasiswa

6 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:01 172 0
           Penipuan kost-kostan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Korban dari penipuan ini biasanya adalah mahasiswa dan pekerja muda yang mencari tempat tinggal sementara. Penipuan ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan mengganggu kehidupan sehari-hari korban. Untuk menangani masalah ini, diperlukan pandangan hukum pidana yang tegas dengan dasar hukum yang jelas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun