Dalam pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Menurut saya pasal tersebut adalah pasal yang palling sering dilanggar oleh pemerintahan terutama oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena banyak terjadi kejahatan atau kriminalitas yang terjadi di negara ini baik ringan maupun kategori berat. Akan tetapi hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan kejahatan yang telah mereka perbuat.