Tindak pidana Korupsi dinegara ini sering kali menjadi permasalahan yang banyak diperbincangkan, baik oleh penegak hukum, kalangan birokrat, kaum intelektual muda, dan masyarakat penggiat anti korupsi. Proses penegakan hukum tindak pidana korupsi juga banyak menimbulkan polemik yang memicu tanda tanya besar, dimana tindak pidana korupsi dinegara ini seringkali dikaitkan dengan penguasa, pengusaha, dan aparatur penegak hukum itu sendiri. Persoalan penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dapat dilihat bukan hanya dari segi penerapan hukum berupa penjatuhan hukuman bagi terdakwa perkara korupsi, namun sering kali juga yang menjadi persoalan adalah pelaksanaan hukum formil pada penegakan hukum itu sendiri. Esensinya sebenarnya sama yaitu sama-sama memiliki tujuan untuk memberantas tidak pidana korupsi. Pelaksanaan hukum acara biasanya menjadi banyak perdebatan dikalangan penegak hukum itu sendiri, misalnya yang baru-baru ini kita dengar banyak diperbincangkan di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan kewenangan institusi penegak hukum antara polri dan KPK dalam melaksanakan tindakan penyidikanPenanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri, selain dari pada itu terjadi juga polemik kewenangan penuntutan yang dilakukan oleh KPK. Dapat kita ketahui berdasarkan pasal 6 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas mengatakan bahwa tugas KPK antara lain :