Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tanggal 6 agustus 2010 telah menggunakan aturan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam aturan tersebut pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pengadaab melalui penyedia barang/jasa terdiri dari:
KEMBALI KE ARTIKEL