1. "Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum."
2. "Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah."
Tentunya dalam hal mejaga ketertiban umum khususnya dalam terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapatnya dimuka umum saat ini, aparatur kepolisian juga harus mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Bentuk dari penyampaian pendapat dimuka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 sebagai berikut :
1. Unjuk rasa atau demonstrasi;
2. Pawai;
3. Rapat umum;
4. Mimbar umum.
Pelaksanaan aksi Demontrasi yang dilakukan oleh elemen masyarakat di Solo tersbeut seharusnya dalam penindakan, aparatur kepolisian bertindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No.9 Tahun 1999 secara tegas dikatakan bahwa pelaksanaan unjuk rasa atau demonstrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat, selain itu tata cara pemberitahuan tersebut secara tertulis telah tertuang Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 . Dalam hal ini kepolisian selaku aparatur negara dalam hal menjaga ketertiban umum seharusnya tidak serta merta melakukan pembubaran terhadap aksi penolakan yang dilakukan sebagian kecil dari warga Solo dengan alasan pelaksanaan aksi unjuk rasa tersebut belum mendapat izin dari Pihak Kepolisian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum tersebut tidak ada yang mengatur secara tegas bahwa pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demonstrasi harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian setempat.