Pemberitaan mengenai belum “satu”nya suara wakil rakyat di senayan berkaitan dengan pembangunan gedung KPK menuai berbagai macam kontroversi dimasyarakat Indonesia. Banyak alasan yang dikemukakan dari wakil rakyat dalam pembangunan gedung KPK semakin menambah pandangan negatif masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya dalam mendukung pemberantasan korupsi dinegeri ini. Masyarakatpun bereaksi dengan perjuangan koin untuk KPK. Hari ini ditengah kesibukan masyarakat jakarta, banyak aktivis yang mendukung pemberantasan korupsi, menggalang dana untuk pembangunan gedung KPK ini dan tak sedikit diantara mereka menganggap ini adalah bagian dari semangat perjuangan rakyat. Ditengah perjuangan masyarakat dalam menggalang dana pun menuai banyak kontroversi dengan dalih-dalih bahwa pemberian dana hasil penggalangan kepada KPK ini adalah bagian dari Gratifikasi bila ditinjau dari Undang-undang perbendaharaaan negara, peraturan pemerintah, serta peraturan Menkeu. Banyak kalangan mempermasalahkan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana tersebut, tidak hanya itu banyak juga yang mempersoalkan aksi masyarakat yang tidak mau bersabar menunggu keputusan para wakil rakyat di gedung DPR. Namun pemberitaan tersebut tidak menurunkan semangat juang masyarakat untuk memperjuangkan pembangunan gedung KPK. Tidak sedikit dari mereka para ahli hukum yang mendukung perjuangan masyarakat Indonesia tersebut, diantaranya dengan menjawab permasalahan tudingan bahwa program koin untuk pembangunan gedung KPK adalah perbuatan pidana dalam kelompok gratifikasi. Dan untuk menepis tudingan tersebut dengan mengatakan bahwaKPK bisa menerima dana dari masyarakat dengan instrumen dana Hibah melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Ditengah polemik yang timbul dimasyarakat, perbuatan baik dengan maksud baik pasti ada jalannya.