Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), perpanjang waktu pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2021 termasuk di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).
KEMBALI KE ARTIKEL