Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

K13_Rekonsiliasi / Koreksi Fiskal

16 Juni 2022   23:51 Diperbarui: 17 Juni 2022   00:18 714 0
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis atau usaha di Indonesia dipastikan memiliki NPWP, sehingga pada akhir tahun pasti akan melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah rekonsiliasi atau koreksi fiscal laporan keuangan yang bersumber dari laporan keungan yang sudah diaudit oleh auditor independent.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun