Pajak merupakan pungutan wajib yang diatur oleh undang undang dan bersifat memaksa. Pajak timbul akibat dari adanya kegiatan ekonomi yang memberikan tambahan kemapuan ekonomis. Kegiatan ekonomi berhubungan dengan penanaman modal atau penggunaan yang digunakan sebagai motor penggerak kegiatan usaha. Sehingga rumus awal persamaan akuntansi adalah asset -- utang = modal, hal ini sesuai dengan Accounting Theory: A Conceptual and Institutional Approach; Harry I. Wolk, Michael G. Tearney, James L. Dodd. Bahwa tujuan dari penggunaan modal adalah untuk mendapatkan laba dengan cara penggunaan asset yang di dapat dari modal dan utang. Sehingga jika perusahaan itu masih belum beroprasi maka masih belum ada pajak yang dibayarkan, karena belum ada laba yang dihasilkan. Nilai modal yang disetor inilah sebagai bukti kepemilikan perusahaan yang diconvert kedalam saham (bukti kepemilikan perusahaan). Dalam hal perusahaan sudah berjalan dan sudah menghasilkan laba. Laba ini jika diambil oleh pemegang saham atau pemilik modal maka akan disebut sebagai dividen atau jika oleh pemilik modal atau pemegang saham diambil keputusan untuk tidak diambil maka akan menjadi laba ditahan yang akan menyebabkan nilai modal yang dimiliki menjadi lebih besar atau akan ada capital adjustment atas nilai laba yang ditahan.
KEMBALI KE ARTIKEL