Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

K10_Akuntansi Perpajakan Utang Piutang Pajak_Sistem Wihholding Tax

19 Mei 2022   11:46 Diperbarui: 19 Mei 2022   11:51 105 0
System perpajakan di Indonesia diatur oleh UU sebagai dasar legalitas beserta aturan turunannnya sebagai aturan pelaksanya (PP, PMK, SE, PER Direjen). Dalam UU yang dijadikan sebagai dasar perpajakan, secara tidak langsung mengatur bahwa perpajakan di Indonesia mengenal system withholding tax. Sistem ini adalah salah satu system administrasi perpajakan yang dipakai oleh beberpa negara. Hal itu terjadi karena sistem withholding tax memiliki beberapa keunggulan di antaranya withholding taxes mencoba meringankan beban wajib pajak karena pajak dipotong/dipungut dan dibayarkan ke kas negara saat penghasilan belum diterima.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun