Setiap jenis bisnis yang dilakukan oleh perusahaan atau wajib pajak pasti dalam perjalanannya akan menemukan atau menghadapi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh para wajib pajak. Keharusan ini diwajibkan oleh Undang Undang yang dibuat oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR.Â
KEMBALI KE ARTIKEL