Sesuai dengan UU HPP yang telah di sahkan oleh DPR RI pada tanggal 07 Oktober 2021, maka pada tanggal 1 April 2022 tafir PPN akan naik dari 10% menjadi 11%. Namun sampai dengan tanggal 15 maret 2022 tulisan ini dibuat, aturan pelaksana, aturan turunan atau Juklak dan juklisnya belum terbit juga. Tentu hal ini menjadi pertanyaan dari masyakat luas, terutama wajib pajak yang Sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP), karena memiliki kewajiban memungut PPN atas setiap pendapatan yang diterima. Dalam portal berita di DDTC news yang berjudul "Jelang PPN Naik ke 11%, Publik Tagih Aturan Teknis dan Update E-Faktur" di sebutkan bahwa masyarakat banyak menanyakan kepada kring pajak terkait peraturan teknis up date efaktur terkait kenaikan tarif PPN.
KEMBALI KE ARTIKEL