Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.Â
KEMBALI KE ARTIKEL