Padahal jelas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menyatakan bahwa
: Perfilman bertujuan:a.terbinanya akhlak mulia; b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa; c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa; e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa; f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional; g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan
KEMBALI KE ARTIKEL