Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang kesehatan jiwa pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan Pengertian Mengenai Penyakit kejiwaan terbagi menjadi dua yaitu orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang dengan masalah Kejiwaan (ODMK). Bipolar termasuk kedalam ODGJ seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
KEMBALI KE ARTIKEL