Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Notaris terhadap Penghadap yang Memiliki Gangguan Bipolar dalam Pembuatan Akta Notaris

20 Juni 2024   02:46 Diperbarui: 20 Juni 2024   03:58 148 1
Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang kesehatan jiwa pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan Pengertian Mengenai Penyakit kejiwaan terbagi menjadi dua yaitu orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang dengan masalah Kejiwaan (ODMK). Bipolar termasuk kedalam ODGJ seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun