Mohon tunggu...
KOMENTAR
Travel Story

Hati-hati Melintas Jalan Parangtritis Km 3.5

12 Desember 2010   09:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:48 1260 1

Perlu diperhatikan oleh setiap pengguna jalan Parangtritis Yogyakarta kiranya berhati-hati saat melintasi jalan ini di sekitar kilometer empat tepatnya persis di perempatan Jogokaryan. Sekitar lima hingga enam lubang cukup lebar menganga di permukaan aspal jalan. Ini telah terjadi sudah sekitar satu minggu yang lalu, hal ini karena hujan yang turun terus-menerus setiap hari menjelang sore hingga malam. Akibatnya air menggenangi jalan dan kondisi aspal selalu lembab sehingga jalan rusak setelah dilalui kendaraan-kendaraan dengan muatan besar.

Beberapa kendaraan roda dua, tiga mau pun empat yang melintas di titik kerusakan ini berusaha menghindari lubang-lubang yang menganga itu, hal ini nampak sangat menggangu konsentrasi pengemudi kendaraan lain. Kemudian dampak yang mungkin terjadi jika pengemudi tidak berhati-hati melintas maka kecelakaan pun dapat terjadi. Dan jika kecelakaan terjadi maka pegguna jalanlah yang langsung merasakan kerugian.

Jalan Parangtritis merupakan jalan utama yang ada di Jogja, sebagai salah satu jalan penghubung kabupaten Bantul dengan Kota Jogja. Jalan ini pun urgen fungsinya sebagai jalan yang digunakan masyarakat Jogja untuk mobilisasi serta jalan bagi bus-bus pariwisata yang mengantarkan penumpangnya menuju objek wisata Pantai Parangtritis yang tidak asing lagi bagi wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara yang mengunjungi Jogja.

Mengingat begitu pentingnya peran jalan ini, maka hendakanya pemerintah setempat untuk senantiasa memantau dan menyiapkan kondisi jalan dengan baik sehingga layak untuk dilalui dan aman serta nyaman bagi para pengguna jalan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lau Lintas dan Angkutan Jalan ada beberapa pasal yang mengatur tentang hukuman bagi penyelenggara jalan. Beberapa diantaranya yaitu pada Pasal 273

Ayat (1) “penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang dapat dipidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp. 12 Juta”.

Ayat (2) “jika mengakibatkan korban luka berat, maka dapat dipidana maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp. 24 Juta”.

Ayat (3) “jika mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dapat dipidana kurungan maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp. 120 Juta”.

Ayat (4) “Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp. 1,5 Juta”.

Karena pegguna jalan telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan, maka pengguna jalan pun berhak untuk menikmati tersedianya jalan yang layak untuk dilallui. Karena pajak bersumber dari rakyat, maka harus dinikmati oleh rakyat pula sepenuhnya. Bukan untuk para pejabat ataupun para pengemplang pajak seperti Gayus Tambunan. Pemerintah beserta tim penyelenggara jalan yang bertanggung jawab menangani kerusakan di perempatan jalan Parangtritis hendaknya segera memperbaiki kondisi jalan supaya pengguna jalan dapat lancar bermobilisasi dengan aman dan nyaman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun