Begitulah perasaan Mirasantika, kepala suku Desa Tanjungsari. Hari ini wisatawan, baik lokal maupun mancanegara sudah semakin sedikit yang berkunjung ke desa tersebut. Banyak cinderamata yang tak terbeli.
Masih mending kalau benda, tidak ada kedaluwarsanya. Nah, kalau makanan tradisional tentu bisa rugi pedagangnya. Oleh karena itu, Mira mengeluarkan kebijakan kepada para pedagang makanan khas Desa Tanjungsari untuk tidak lagi memproduksi makanan yang mudah basi.
Masalah Mira semakin runyam ketika mendengar cucunya yang bernama Santi mengabarkan berita aktual. Ia menyampaikan bahwa RUU Minuman Beralkohol akan disahkan. Sontak, kini Mira naik pitam.
Brakkkkk
"Apa maksud dari semua ini!"
"Sabar Oma. Sabar," Santi mencoba menenangkan Mira.
"Sabar bagaimana. Kamu kan tau kalau desa kita ini penghasil arak nomor satu di dunia. Terus kalau dilarang, kita mau hidup bagaimana lagi?" sanggah Mira.
Desa Tanjungsari memang identik dengan arak. Takhanya lintas pulau, kini usaha yang dirintis Mira sudah merambah ke pasar global. Sebagian besar warga desa juga berprofesi sebagai pembuat arak.
"Arak itu kan memabukkan Oma. Bisa jadi sumber kriminalitas. Makanya, pemerintah melarang," kata Santi.
"Kamu belum pernah minum arak desa kita?" tanya Mira.
"Belum Oma," jawab Santi singkat.
"Arak Tanjungsari ini pembuatannya memakai tuak pohon kelapa. Tidak ada campuran alkoholnya. Para petani desa sebelah misalnya, kalau musim hujan atau dingin seperti ini biasanya sebelum ke sawah, mereka minum arak dulu agar tubuhnya hangat," terang Mira sembari minum arak.
"Owh begitu ya Oma. Berarti petaninya pada mabuk semua dong?" Santi bertanya karena kepolosannya.
"Ya jangan banyak-banyak minumnya. Selain itu, kamu harus tahu kalau arak desa kita ini punya banyak manfaat. Salah satunya untuk alat kecantikan, mengawetkan kulit, dan dapat dicampur berbagai rempah-rempah," lagi-lagi Mira menerangkannya secara jelas pada cucunya yang paling muda ini.
Arak Tanjungsari memang sejak lama menjadi minuman tradisional favorit wisatawan. Bahkan, saat ini dimanfaatkan sebagai penurun panas tubuh. Namun, caranya tidak diminum. Melainkan menggunakan sapu tangan sudah dicelupkan arak lalu letakkan di bawah pusar.
"Wah, banyak sekali manfaat arak desa kita Oma. Kalau begitu kita harus segera protes," balas Santi.
"Mau protes ke siapa?" tanya Mira.
"Kebetulan teman sekolah saya, ibunya ada yang menjabat sebagai DPR. Kita bisa sampaikan aspirasi kepada beliau," jawab Santi semangat.
Dengan keyakinan penuh, mereka berangkat dari desa menuju kota tempat tinggal temannya tersebut. Tak lupa mereka membawa masker agar aman dari pencegatan polisi. Selain itu, mereka juga membawa satu kardus buah tangan desa Tanjungsari untuk ibu DPR.
"Permisi, ibu DPR. Maaf, kami pagi-pagi begini sudah bertamu ke rumah panjenengan," ucap Mira.
"Panggil saja saya Tika, Nenek Mira. Kebetulan hari ini tidak ada rapat dan kunjungan kerja. Ada yang bisa saya bantu, Nek?" kata ibu DPR.
"Maaf, ibu DPR kok tahu nama saya?" tanya Mira penasaran.
"Anak saya banyak cerita tentang Santi dan Nenek Mira," Tika tersenyum menjawabnya.
"Oalah. Jadi begini, Ibu Tika yang terhormat. Saya dengar anggota DPR mau mengesahkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Apakah itu benar?" kini Wajah Mira kembali serius.
"Iya. Masih dibahas Nenek. Belum disahkan. Tujuan dari RUU ini sebenarnya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol," jawab Tika dengan santai. "Kami juga masih membahas draf RUU Larangan Minol pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," lanjut Tika.
"Wah, bagaimana ini Bu Tika. Saya dan warga Desa Tanjungsari sejak dahulu telah memproduksi, mengedarkan, dan menjual arak. Apakah nanti kita akan dijebloskan ke penjara?" Mira kembali bertanya pada Tika.
"Nenek tidak perlu khawatir. Menurut peraturan gubernur Nomor 1 tahun 2020, kini minuman fermentasi dari desa Tanjungsari sudah legal. Jadi, aman dan tidak terganggu RUU Minuman Beralkohol," lagi-lagi sang DPR menjelaskannya dengan santai. "Arak boleh menurut pasal 8, yakni kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," tambahnya.
"Wah, syukurlah kalau begitu Bu Tika. Oh iya, ini saya bawa buah tangan dari desa. Santi, tolong berikan kepada beliau," suruh Mira.
"Kardus ini isinya apa Nenek Mira?" tanya Tika penasaran.
"Coba saja dibuka sendiri ibu DPR. Hehehe," balas Mira yang kini bisa tertawa lepas.
Penulis: Yoga Prasetya, guru dan pujangga.
Keterangan: Arak Tanjungsari terinspirasi dari arak Bali.