Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Melihat Kinerja KPK dari 2 Sudut Pandang

15 Januari 2015   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:07 174 0

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2002-2003 lembaga negara independen ini tak habis-habisnya menjadi pembicaraan bagi orang-orang yang masih peduli dengan nasib dan moral bangsa. Lembaga ini seakan-akan memberikan harapan bagi warga negara yang mengiginkan Indonesia berbenah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari intervensi dan kekuasaan manapun. Pada saat ini KPK telah berganti kepemimpinan sebanyak 3 periode, akan tetapi KPK tetap saja menjadi bahan pembicaraan yang “sexy”, karena keberaniannya dalam membuka kasus-kasus besar tipikor yang menjangkiti negeri ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun