Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kronologi Gugatan Pailit Telkomsel

23 September 2012   15:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:51 2597 0
[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Mungkinkah Telkosel Pailit?"][/caption]

Raksasa telekomunikasi di Indonesia, Telkomsel, dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Jakarta pusat atas tututan yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika. Tuntutan tersebut didasari karena Telkomsel dinilai tidak dapat membayar utang yang sudah jatuh tempo kepada Prima Jaya, yang bergerak di bidang IT.

Pemutusan kontrak secara sepihak dengan Prima Jaya yang dilakukan Telkomsel pada bulan Juni 2012 menjadi awal dari persoalan ini. Kontrak tersebut berisi perjanjian kerjasama antara PT Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika, selaku perusahaan penyedia dan pendistribusi Kartu Prima Voucher Isi Ulang dan Kartu Perdana Prabayar yang berlabel Kartu Prima. Kerjasama tersebut seharusnya berlangsung selama dua tahun. Pada tanggal 1 Juni 2011, perjanjian kerjasama ini disepakati oleh kedua belah pihak yang tercantum dalam dua perjanjian Kerjasama oleh Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL–01/VI/2011 dan oleh Prima Jaya: 031/PKS/PJI – TD/VI/2011.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun