Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) dalam kurikulum pendidikan nasional Indonesia telah menjadi bagian integral sejak diterapkannya kurikulum CBSA, KBK, KTSP, hingga Kurikulum 2013. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seperti yang dinyatakan oleh Irham (2014). Layanan BK ini mencakup berbagai aspek perkembangan peserta didik, mulai dari masalah pribadi, sosial, belajar, hingga karir, yang diimplementasikan di semua jenjang pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi (Hidayat, 2013).
KEMBALI KE ARTIKEL