Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan yang wajib diikuti oleh lulusan perguruan tinggi yang ingin menekuni profesi guru. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa calon guru memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam konteks pendidikan nasional, PPG menjadi prasyarat utama bagi seseorang untuk memperoleh Sertifikat Pendidik yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Tanpa sertifikat ini, lulusan perguruan tinggi tidak dapat diakui sebagai guru profesional, meskipun telah menyelesaikan program studi keguruan. Dengan mengikuti PPG, lulusan diharapkan dapat memahami lebih dalam praktik pembelajaran yang efektif, pengelolaan kelas, dan strategi evaluasi siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL