Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 telah ditetapkan pada 21 Oktober 2024 menetapkan 48 Kementerian dan menimbulkan berbagai respon yang cukup beragam dari berbagai kalangan. Menarik untuk dicermati yakni, banyaknya jumlah Kementerian yang ditetapkan oleh Presiden memang dibuka ruangnya melalui UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 15 UU No. 61 Tahun 2024 mengatur bahwa, jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk pada intinya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini berbeda dengan Pasal 15 UU No. 39 Tahun 2008 yang membatasi bahwa jumlah Kementerian dibatasi paling banyak 34 Kementerian saja. Penambahan jumlah Kementerian ini tentunya dari segi birokrasi pasti menimbulkan beban birokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL