Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Merupakan Aparat Penegak Hukum yang Mengedepankan Keadilan Restoratif

30 Mei 2023   11:18 Diperbarui: 30 Mei 2023   11:28 67 0
Akhirnya di awal tahun 2023 RKUHP Baru telah ditetapkan menjadi KUHP melalui Undang-undang Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah sebelumnya Indonesia menggunakan KUHP lama yang merupakan warisan dari kolonial Belanda. Didalam Undang-undang KUHP terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Masa tiga tahun ini merupakan era sosialisasi untuk pengenalan kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun