Mendengar kata Penjara, secara otomatis terlintas di pikiran kita sebagai sistem timbal balik dari perbuatan jahat yang dilakukan seseorang, berupa penderitaan dan penyiksaan sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Pemikiran tersebut bertujuan sebagai efek jera dengan harapan seorang Narapidana tidak akan melakukan perbuatan tersebut kembali setelah menjalani masa pidananya. Atas konsep yang konservatif itu, Konsep Pemasyarakatan dicetuskan oleh Menteri Kehakiman Dr.Sahardjo pada tahun 1962 saat itu yaitu pada penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL