Setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui kementerian perindustrian dan perdagangan telah mencabut harga tertinggi minyak goreng kemasan sebesar Rp14000 perliter. Kini, masyarakat sepertinya mau tidak mau harus menerima kebijakan tersebut, mengingat minyak goreng termasuk sembilan bahan pokok yang tidak bisa ditinggalkan kendati demikian masih ada barang substitusi lain ataupun barang pengganti selain minyak goreng, sebut saja margarin dan sejenisnya. Namun, hal tersebut tidaklah sama, akan tetapi hal ini termasuk selera dan sebuah pilihan (
choice) masing-masing masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL