Controlled Foreign Company (CFC) adalah istilah yang merujuk pada perusahaan asing yang dikendalikan oleh pemegang saham atau entitas domestik dalam suatu negara tertentu. Perusahaan ini biasanya berbasis di yurisdiksi luar negeri, yang sering kali memiliki tarif pajak lebih rendah atau bahkan bebas pajak (tax haven). Tujuan utamanya adalah untuk mengelola kewajiban pajak secara lebih efisien bagi pemiliknya. Skema Controlled Foreign Company (CFC) dalam Penghindaran Pajak sering digunakan oleh perusahaan atau individu untuk mengurangi beban pajak melalui pengalihan pendapatan ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven). Strategi ini memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan antarnegara untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi di negara asal.
KEMBALI KE ARTIKEL