Transfer Pricing dalam Perpajakan merujuk pada penetapan harga untuk transaksi antar perusahaan yang termasuk dalam satu kelompok usaha, misalnya antara anak perusahaan, cabang, atau afiliasi yang berada di negara yang berbeda. Praktik ini sangat penting dalam konteks perusahaan multinasional yang memiliki operasi di berbagai negara, karena harga yang digunakan untuk transaksi internal (seperti penjualan barang, pemberian jasa, atau pemindahan aset) akan mempengaruhi pendapatan yang dilaporkan dan, pada gilirannya, kewajiban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan di setiap negara tempat mereka beroperasi.
KEMBALI KE ARTIKEL