Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

TB 2 || Pajak Internasional || Peluang & Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia - Teori Pierre Bourdieu || Prof. Apollo

25 November 2024   21:45 Diperbarui: 25 November 2024   22:05 27 0
Controlled Foreign Company (CFC) adalah suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri yang dalam kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri. Konsep dalam pajak internasional yang mengacu pada perusahaan asing yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh entitas atau individu yang tinggal atau berdomisili di negara tertentu (misalnya, negara asal pemegang saham). Dalam konteks pajak, CFC merujuk pada aturan yang membatasi penggunaan struktur perusahaan asing untuk mengalihkan pendapatan yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak rendah, untuk mengurangi kewajiban pajak domestik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun