Sukoharjo (29/07/2023) -- Kendaraan yang sering kita gunakan selalu dikenai pajak setiap tahunnya. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Nah, maksud kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor beroda. Dampak atau akibat tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun bagi warga yang memiliki kewajiban yaitu STNK yang dimilikinya bisa mati atau tidak bisa digunakan lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL