Menanggapi tulisan “Ekonomi Inkonstitusional” milik Revrisond Baswir (2012), penulis berpendapat bahwa Indonesia telah kehilangan jati diri dengan karena telah terperangkap dalam jerat ekonomi liberal (neo-liberal / kapitalis). Pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 (sebelum amandemen) berbunyi “Perekonomian disusunsebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Ayat ini bersinergi dengan pengertian dan tujuan Koperasi. Tujuan dari koperasi adalah mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat umum untuk ikut serta membangun perekonomian nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini adalah pengertian dan tujuan Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992: