Surabaya – Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan bagi mahasiswa dilaksanakan secara terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler. Baik hard skills maupun soft skills mahasiswa dapat dikembangkan di perguruan tinggi melalui kegiatan pembelajaran terpadu, dan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler dapat dilaksanakan melalui Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).Â
KEMBALI KE ARTIKEL