Hari jadi Provinsi Jawa Tengah adalah tanggal 15 Agustus 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah. Sedangkan, penetapan tanggal 15 Agustus diperingati sebagai hari jadi baru dimulai pada tahun 2004.
KEMBALI KE ARTIKEL