1. Latarbelakang Sengketa Laut Cina Selatan (LCS). Perselisihan ini melibatkan banyak negara yang mengklaim wilayah maritim dan sumber daya di dalamnya, termasuk Tiongkok, Vietnam, Filipina, dan negara-negara lain. Tiongkok memiliki klaim kuat atas sebagian besar Laut Cina Selatan yang dikenal sebagai Garis Sembilan Titik. Klaim ini didasarkan pada sejarah, hukum internasional, dan kesadaran akan peraturan. Namun, tindakan Tiongkok untuk memperkuat klaim tersebut seringkali memicu reaksi negatif dari negara lain dan pengamat internasional, yang memandangnya sebagai kontraproduktif terhadap upaya mencari solusi damai. Tiongkok terhadap perkembangan sengketa wilayah di Laut Cina Selatan (LCS). Sebagai salah satu pihak utama dalam konflik ini, sangat penting untuk memahami perspektif Tiongkok guna memprediksi kebijakan politik Tiongkok mengenai upaya penyelesaian konflik secara damai dan pengembangan kerja sama regional. Tiongkok mengklaim kedaulatan atas empat kelompok pulau yang terdiri dari 4.444 pulau di Laut Cina Selatan dan perairan sekitarnya berdasarkan tiga poin: Hak bersejarah atas penemuan, penamaan, penggunaan nama secara terus-menerus, serta tindakan protes dan perlawanan. kelanjutan pelaksanaan kekuasaan administratif, dan pengakuan kedaulatan Tiongkok oleh komunitas internasional, serta oleh beberapa negara pemohon lainnya. Sementara itu, dalam upaya penyelesaian konflik ini, semua pihak didorong untuk bekerja sama mencari solusi damai berdasarkan empat prinsip: pengelolaan lautan secara damai, upaya bertahap, distribusi manfaat yang adil dan seimbang, dan eksplorasi ramah lingkungan.(Fauzan Farhana,2014) 2. Alur Permulaan ketegangan Laut China Selatan Ketegangan di Laut Cina Selatan (LCS) merupakan akibat dari klaim teritorial yang kompleks dan sudah berlangsung lama yang melibatkan banyak negara di kawasan, termasuk Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL