Dari Uqbah bin Amir
radhiyallaahu anhu beliau berkata : "Tiga waktu yang Rasulullah
shallallaahu alaihi wa sallam melarang kami untuk mengerjakan shalat atau menguburkan orang mati pada waktu tersebut :
- Ketika terbit matahari dalam keadaan terang hingga meninggi
- Waktu ketika orang berdiri tegak tidak memiliki bayangan hingga condongnya matahari ke arah barat
- Ketika matahari mengalami proses untuk tengegelam hingga hilangnya bulatan matahari di ufuk barat" (Shahih, HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)
KEMBALI KE ARTIKEL