Banyak yang masih berasumsi bahwa UKM dan IKM itu adalah sama. Definisi UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (sumber : wikipedia). Sedangkan definisi IKM (Industri Kecil & Menengah) adalah industri yang memiliki skala kecil & menengah (sumber : wikipedia).
KEMBALI KE ARTIKEL