Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang pada gilirannya akan mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memenuhi berbagai kebutuhan belanja pemerintah, termasuk di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL